Zakat Bumi dan Bangunan
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Perkembangan permasalahan zakat demikian banyaknya dan kesadaran masyarakat membayar zakat pun terus meningkat dan membaik. Namun pengetahuan dan informasi seputar fikih zakat tidak setara dengan peningkatan semangat membayar zakat pada masyarakat, terkhusus masalah zakat tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan dewasa ini merupakan properti yang sangat dibutuhkan dan menjadi properti yang banyak digemari para pengusaha, karena kebutuhan masyarakat kepada bangunan rumah atau tempat usaha semakin hari semakin meningkat. Maraknya usaha properti ini belum seimbang dengan informasi seputar hak-hak yang harus dikeluarkan, diantaranya zakat sehingga perlu adanya sosialisasi tentang pensyariatan zakat bumi dan bangunan ini dengan rincian hukum-hukumnya. Apalagi banyaknya fatwa-fatwa ulama seputar zakat kontemporer yang kadang membuat bingung masyarakat umum dan membuat banyak pertanyaan di masyarakat.
Sudah dimaklumi dalam fikih zakat, bahwa hukum-hukum seputar zakat bumi dan yang berkembang di atasnya berupa bangunan dan lain-lainnya berbeda sesuai dengan niat pemiliknya. Hukum-hukum ini berubah dengan niat pemiliknya untuk niaga, sewa atau dipakai sendiri dan niat lainnya.
Hakekat Zakat Bumi dan Bangunan.
Zakat bumi dan bangunan bila dikembalikan kepada istilah syariat dan etimologi Bahasa Arab dinamakan Zakat al-‘Iqâr. Al-‘Iqâr sendiri didefinisikan para ulama dengan semua yang dimiliki seseorang berupa tanah dan yang berkembang di atasnya berupa rumah, gedung, apartemen, toko, pom bensin, tempat peristirahatan dan sejenisnya, yang didapat dengan salah satu sebab kepemilikan, baik berupa membuka lahan, jual beli, warisan atau hadiah pemberian.
Tidak ada perbedaan hukum zakat dalam sebab kepemilikan, sebab zakat adalah cabang dari kepemilikan. Juga tidak berbeda dalam hukum zakat antara pemilik yang baligh dan berakal dengan yang tidak, atau yatim dengan yang tidak yatim. Demikian juga kepemilikannya itu total atau hanya sebagian saja.
Perbedaan hukum zakat bumi dan bangunan ini ada pada dzat bumi dan bangunan atau nilai yang dihasilkan darinya baik dalam hukum wajib atau tidak wajib dizakati sesuai perbedaan niat pemiliknya, karena keumuman hadits Umar bin al-Khathab Radhiyallahu ‘anhu yang berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ»
Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya amalan itu dengan niat dan setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya. Siapa yang hijrohnya untuk meraih dunia atau menikahi seorang wanita maka hijrohnya tersebut hanya kepada yang diniatkannya tersebut. (HR al-Bukhari).
Melihat kepada perubahan niyat ini, maka zakat bumi dan bangunan dan semisalnya dapat dibagi dalam lima kategori:
- (Kategori pertama). Bumi dan bangunan yang wajib dizakati hanya ada satu jenis yaitu yang disiapkan untuk diperjual belikan. Diwajibkan zakat karena termasuk barang dagangan yang diwajibkan zakat dan masuk dalam keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban zakat pada harta yang disiapkan untuk niaga; diantaranya :
- Firman Allah Azza wa Jalla:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (Qs St-Taubah/9:103)
- Firman Allah:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (Qs adz-Dzariyaat/ : 19)
- Hadits Samurah bin Jundub Radhiyallahu’anhu , beliau berkata:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِمَّا نَعُدُّهُ لِلْبَيْعِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari semua yang kami siapkan untuk perniagaan. (HR abu Daud dan dihasankan syeikh Bakr abu Zaid dan dilemahkan oleh al-Albani).
Ukuran wajib zakat.
Ukuran wajib zakatnya adalah 2,5 % dari nilainya ketika jatuh tempo wajib zakat. Apabila nilainya adalah Rp. 200.000.000. maka dikeluarkan 2,5 % X 200.000.000 = Rp. 5.000.000 atau 5 juta rupiah.
Cara mengeluarkannya.
Ketika selesai masa setahun dari tanggal kepemilikan nilai pembayarannya atau memilikinya dengan niat diperjualbelikan, maka pemiliknya melakukan seperti dalam zakat barang dagang, yaitu dengan menilai harganya ketika sempurna haul dengan cara diperkirakan sesuai dengan nilainya dipasaran, lalu mengeluarkan zakatnya setara dengan nilai pasaran ketika sempurna haulnya, baik itu sama dengan harga belinya atau lebih rendah atau lebih mahal. Haul dihitung setelah mencapai nisab baik dengan sendirinya atau digabungkan dengan harta zakat emas atau perak atau barang dagangan lainnya. Lalu setelah satu haul dikeluarkan sejumlah 2,5 % dari nilai waktu wajib zakat atau sempurnanya haul dan menyerahkannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.
Orang yang tidak mendapatkan harta yang dapat dikeluarkan sebagai zakat,karena kekurangan harta yang ada di tangannya, maka itu tetap menjadi hutang dalam tanggungannya hingga mendapatkannya kemudian mengeluarkannya. Sangat dianjurkan untuk mencatatnya agar tidak lupa dan bisa dikeluarkan setelah wafat dari warisan ketika tidak mampu mengeluarkannya sebelum wafat, karena keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوْصِيَ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَهُ
“Jangan sampai seorang muslim yang memiliki sesuatu yang ingin diwasiatkan hingga ia bermalam dua malam kecuali wasiatnya tertulis”. (Muttafaqun ‘alaihi).
Catatan:
- Zakat yang berhubungan dengan bumi dan bangunan yang diniatkan jual beli tidak gugur kewajiban zakatnya oleh cara pembeliannya baik dengan kontan atau diangsur.
- Bukan termasuk syarat sah niat perdagangan pada tanah dan bangunan, penawaran kepada kantor pemasarannya, namun cukup dengan niat pemiliknya untuk diperdagangkan.
- Orang yang berniat menggunakan tanah dan bangunannya buntu keperluannya seperti tempat tinggal kemudian berubah niat untuk memperjual belikannya, maka haul zakatnya dimulai dari tanggal niat tersebut.
- Orang yang memiliki tanah dan berniat ketika memilikinya untuk menjualnya dengan niat untuk mahar atau kebutuhan lainya. Maka niat ini tidak menggugurkan kewajiban zakat. Zakat tetap diwajibkan ketika sempurna haul pada nilai harga belinya apabila akhirnya dibeli atau ketika sempurna haul dari masa kepemilikan tanah apabila berakhir tanpa jual beli seperti diwariskan atau wasiat atau hibah. Kecuali bila telah terjual sebelum sempurna haul dan digunakan hasil penjualannya sesuai yang diniatkan sebelum masuk kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat karena telah keluar dari kepemilikannya sebelum kewajiban zakat.
- Orang yang berserikat dalam bumi dan bangunan disyaratkan dalam kewajiban zakat atas masing-masing perorangannya untuk mencapai nilai sahamnya dari bumi dan bangunan tersebut satu nisab baik secara sendiri ataupun digabungkan dengan harta zakat lainnya berupa barang niaga.
- Siapa Yang menukar bangunan yang disiapkan untuk niaga dengan bangunan lainnya yang juga untuk diperdagangkan atau dengan barang dagangan lain atau dengan hewan ternak yang diperjual belikan, maka haul bangunan pertama yang dijual bawal dari niat memperjual belikannya, sehingga ia mengeluarkan zakat ketika sempurna haul dengan nilai yang setara dengannya.
- Orang yang mendapatkan warisan tanah dalam keadaan orang yang mewariskan belum menzakatinya beberapa tahun dan ahli waris tersebut tidak mengetahui apakah diniatkan sebelumnya untuk diperdagangkan atau tidak? Maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat beberapa tahun tersebut. Adapun setelah wafat orang yang mewariskannya, maka setiap ahli waris mengeluarkan zakat dari bagiannya apabila berniat untuk memperdagangkannya sejak tanggal niat tersebut dan sampai nilai nishabnya.
- Tanah dan bangunan yang pemiliknya belum jadi berniat memperjual belikannya atau bimbang antara menjadikannya sebagai hunian atau menyewakannya maka tidak ada zakat padanya, karena tidak ada tekad niat kuat untuk memperjual belikannya.
- Tanah atau bangunan yang disiapkan untuk diperdagangkan lalu dipinjamkan kepada orang yang memanfaatkannya, maka peminjaman ini tidak menggugurkan kewajiban zakat.
- Tanah atau bangunan yang diperdagangkan apabila telah dikeluarkan zakatnya untuk setahun atau lebih, kemudian terjadi sengketa dan dicabut kepemilikannya berakhir dengan penggagalan jual beli, karena tidak sah kepemilikannya. Maka dia tidak punya hak pengembalian semua zakat yang dikeluarkannya.
- Apabila seorang menjual tanah atau bangunan miliknya, maka haul zakat nilai penjualannya mengambil haul asalnya. Seandainya berlalu atas tanah atau bangunan sepuluh bulan dari niat jual Belinya kemudian terjual dan uang pembayarannya masih ada padanya atau digunakan untuk membeli tanah atau bangunan lain dengan niat perdagangan, maka dia menzakatinya setelah berlalu dua bulan dari jual beli tersebut.
- (kategori kedua). Tanah atau bangunan yang diwajibkan zakat pada nilai hasilnya bukan pada dzatnya.
Jenis ini ada dua:
- Tanah pertanian yang diwajibkan padanya zakat biji dan buah-buahan yang dihasilkan darinya pada waktu panen atau petik, sebagaimana dijelaskan dalam zakat hasil pertanian.
Catatan:
- Apabila tanah pertanian berubah diniatkan untuk dijual atau direncanakan akan diperjualbelikan, maka wajib zakat pada tanah tersebut setelah sempurna haul dari tanggal niat tersebut.
- Apabila pemilik tanah pertanian menyewakan tanah kepada orang yang akan menggunakannya untuk pertanian dan sewanya dengan uang, maka wajib pemilik tanah mengeluarkan zakat dari hasil sewanya dari tanggal transaksi apabila telah berlalu satu haul dan mencapai nisab dengan harta itu atau dengan digabungkan dengan harta atau barang niaga yang dizakati. Apabila telah habis uang sewa tersebut sebelum sempurna haulnya maka tidak ada kewajiban zakat sama sekali. Sedangkan zakat hasil pertaniannya tetap dibebankan kepada yang menyewa pada waktu panen atau petik.
- Bangunan yang disewakan. Jenis ini tidak diwajibkan zakat pada kepemilikan tapi pada uang sewanya yang disebut dalam bahasa fikih dengan al-Ghulah atau ar-Rii’. Apabila mencapai nisab dan berlalu setahun (haul) dari tanggal transaksi sewa menyewanya dengan ukuran 2,5 %.
Cara mengeluarkan zakatnya:
Dimulai haul uang sewa bangunan dari tanggal transaksi sewa menyewa, apabila uang sewa tersebut mencapai nisab dengan sendirinya atau dengan digabungkan harta yang wajib dizakati dari emas, perak atau barang dagangan. Lalu wajib mengeluarkan 2,5 % dari uang yang ada ketika sempurna haulnya dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak mengambil zakat.
Catatan:
- Apabila uang sewa telah habis semua atau sebagiannya sebelum sempurna haul, maka tidak ada zakat pada yang telah habis dan tetap menzakati yang tersisa bila telah berlalu haul dan masih mencapai nisab.
- Apabila bangunan yang disewakan milik beberapa orang, maka disyaratkan pada zakat bagian masing-masing mencapai nisab baik dengan sendirinya atau digabung dengan harta zakat emas, perak atau barang dagangan lainnya.
- Siapa yang memiliki bangunan yang disewakan, namun seandainya mendapatkan harga yang sesuai akan dijualnya, maka zakatnya pada uang sewa bukan pada nilai bangunannya; karena bangunan tersebut bukan barang dagangan disebabkan tidak ada niat pasti untuk diperjual belikan.
- Zakat bangunan yang disewakan diwajibkan pada uang sewanya, sehingga tidak gugur kewajibannya karena barangnya digadaikan baik ke lembaga resmi atau perorangan.
- (Kategori ketiga). Tanah atau bangunan yang dizakati dzat dan hasilnya. Ini adalah tanah atau bangunan yang disewakan dengan niat dijual belikan. Ada zakat yang ditanggung pemilik dari tanggal niat jual belinya seperti dijelaskan dalam bagian pertama (I) dan menanggung zakat dari uang sewa dari tanggal transaksi sewa menyewanya seperti dijelaskan terdahulu.
- (kategori keempat). Tanah atau bangunan yang tidak diwajibkan zakat padanya baik pada dzatnya ataupun pada hasil dan manfaatnya. Ini adalah yang tidak termasuk tiga bagian di atas, karena tidak diniatkan untuk jual beli dan tidak pula dikembangkan. Jenis ini ada beberapa bentuk, diantaranya:
- Tanah atau bangunan yang diwakafkan untuk kebaikan masyarakat umum. Ini tidak ada zakatnya karena tidak ada kepemilikan.
- Tanah atau bangunan untuk digunakan sebagai kebutuhan seperti tanah atau rumah untuk tempat tinggal atau tempat peristirahatan. Ini tidak ada zakatnya karena tidak dikelola untuk mencari keuntungan dan tidak bisa dikembangkan.
- Tanah atau bangunan untuk menggerakkan pabrik yang dikelola langsung oleh pemiliknya. Sedangkan bila disewakan untuk pabrik maka terkena zakat pada hasil sewanya.
- Tanah atau bangunan yang belum jelas niat pemiliknya apakah akan dijual belikan atau tidak? Atau akan dijual atau disewakan ? antara digunakan sendiri atau dijual belikan?
- Tanah atau bangunan yang disiapkan untuk jual beli, namun ada penghalang yang menghalangi pemiliknya beraktifitas pada tanah atau bangunan tersebut, seperti dipersengketakan hingga selesai haul tidak bisa diselesaikan sengketanya.
- Tanah atau bangunan untuk kebutuhan seperti rumah untuk tempat tinggal. Apabila dia menjual rumah tersebut untuk membeli rumah yang lebih baik untuk ditempati, maka tidak ada zakatnya, karena menjualnya bukan dengan niat jual beli (perdagangan).
- (kategori kelima). Perubahan niat karena menghindari zakat dengan sebalik dari niatnya tersebut.
Ketika hukum-hukum zakat dalam barang dagangan dan diantaranya adalah tanah dan bangunan berkisar pada niat. Sedangkan niat yang tahu adalah hamba tersebut dengan Rabbnya, maka diharamkan Orang yang diwajibkan zakat merubah niatnya karena takut dan menghindar kewajiban zakat. Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah l dengan melaksanakan niatnya dengan sebenarnya dan bila tidak bertaubat dan sikap tersebut tampak maka disikapi dengan kebalikannya sehingga diambil zakat tanah dan bangunannya. Misalnya seorang yang telah berniat menjadikan tanah atau bangunannya buntu diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan, kemudian ketika mendekati masa satu haul, Ia merubah niatnya menjadi disewakan atau digunakan untuk tempat tinggal karena takut terkena zakat. Maka orang tersebut tetap diambil zakatnya.
Wallaahu a’lam
Diadaptasi dari Fatawa Jaami’ah Fi Zakat al-Iqaar karya Syeikh Bakr Abu Zaid Rahimahullah, Dar al-Ashimah, KSA cetakan tahun 2000/1421 H.